Diduga Diselewengkan, Kejari Lebong Lidik Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 Miliar

Diduga Diselewengkan, Kejari Lebong Lidik Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 Miliar

Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara senilai Rp 5,8 miliar-foto : istimewa-

RADARLEBONG.ID - Penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, sejumlah Rp 5,8 miliar dari APBD-Perubahan tahun 2022, saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber RadarLebong.id yang menginginkan identitasnya dirahasiakan, proses penyelidikan ini telah dilakukan oleh Kejari Lebong sejak akhir tahun 2023. Langkah ini melibatkan panggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Lebong.

 

"Sejak November, sejumlah pejabat telah menjalani proses pemeriksaan oleh jaksa. Hampir seluruh pejabat terkait dengan penyelesaian tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara turut serta dalam proses pemeriksaan, termasuk Kabag Hukum Setdakab Lebong," ungkap sumber.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Tak hanya Kabag Hukum, tetapi pihak-pihak terkait lainnya, seperti anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), kabarnya juga telah dimintai keterangan oleh jaksa terkait dugaan penyelewengan dana untuk penyelesaian tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarLebong.id di lapangan, penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara ini dikabarkan telah diperpanjang oleh Kejari Lebong melalui surat perintah perpanjangan penyelidikan.

 

Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara, senilai Rp 5,8 miliar, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, bersama dengan Surat Perintah Perpanjangan Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: Print-733.a/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 14 Desember 2023.

 

Hingga saat berita ini disampaikan, upaya konfirmasi terkait hal ini kepada Kabag Hukum Setdakab Lebong, Mindri Yaserhan SH, MH, masih dan belum dapat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Mendapat Bayaran Mahal dari Pemkab Lebong, Untuk Tuntaskan Soal Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: