Diduga Diselewengkan, Kejari Lebong Lidik Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 Miliar

Diduga Diselewengkan, Kejari Lebong Lidik Dana Penyelesaian Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 Miliar

Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara senilai Rp 5,8 miliar-foto : istimewa-

Diketahui, anggaran sebesar Rp 5.875.600.000 yang direalisasaikan Pemda Lebong untuk menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menggugat Tabat Lebong-Bengkulu Utara, berawal dari aksi yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Rabu (28/9/2022)

 

Sehari pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, DPRD dan Pemkab Lebong mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022, Kamis (29/9/2022), yang di dalamnya termasuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp 5.875.600.000 yang dilelang dengan metode pemilihan dikecualikan.

 

5 point fakta integritas ini diantaranya pertama meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.

 

Kedua, mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.

 

Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.

 

Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

 

Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: