Buntut Pemasangan Pilar Tapal Batas, Kapolres Bengkulu Utara Minta Jangan Picu Konflik Antar Warga

Buntut Pemasangan Pilar Tapal Batas, Kapolres Bengkulu Utara Minta Jangan Picu Konflik Antar Warga

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik,-foto : firdaus effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik, mengingatkan semua pihak agar jangan melakukan tindakan provokasi yang memicu konflik antar warga di wilayah perbatasan Bengkulu Utara dan Lebong.

Hal ini disampaikan Kapolres BU, menyusul adanya aksi pemasangan pilar tapal batas (tabat) oleh Ormas Garbeta Lebong yang juga dihadiri mantan Bupati Lebong, Dahladi Umar, pada Rabu (7/12) di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya, belum lama ini.

"Kami mengingatkan semua pihak, tidak melakukan gerakan-gerakan yang bisa memicu terjadinya konflik pada masyarakat yang berada di daerah batas Bengkulu Utara dan Lebong," ujar Kapolres BU.

Terkait dengan batas wilayah ini, ia mengimbau seluruh pihak agar menaati ketentuan yang berlaku. Andaipun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, ia menyarankan agar menempuh cara-cara yang dibenarkan secara aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Garbeta Lebong Pasang Pilar Tabat di Bengkulu Utara, Asisten I Setda Bengkulu Utara Bereaksi

"Kami akan segera berkoordinasi dengan FKPD Bengkulu Utara, terkait dengan aksi ini. Jangan sampai, hal ini memicu terjadinya konflik ditengah masyarakat setempat yang selama ini kondusif," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau perangkat desa Renah Jaya, agar mengingatkan warga setempat untuk tidak terprovokasi yang bisa memicu terjadinya konflik.

"Masalah tapal batas ini urusan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan aksi-aksi yang terjadi di lapangan," katanya.

Sementara itu, Asisten I Setdakab BU Dullah, SE, menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015.

BACA JUGA:Rembug Tapal Batas, Pemkab Lebong Minta Kemendagri Pertemukan dengan Pemkab BU

"Bagi kita (Pemkab BU, red) masalah tapal batas ini sudah selesai, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi aksi yang terjadi baru-baru ini akan kita sampaikan ke Pemprov Bengkulu untuk mengantisipasi terjadinya konflik ditengah masyarakat," singkat Dullah.

Sebelumnya, aksi pemasangan pilar tapal batas pada Rabu (7/12/2022), menurut Kepala Desa Rena Jaya, Ujang Arsan, menyatakan aksi sepihak yang dilakukan ormas asal Kabupaten Lebong tidak mempengaruhi kondusifitas masyarakat setempat.

Bahkan, 800 Kepala Kepala (KK) yang ada di desa tersebut tetap aman dan secara administratif tetap berada dalam wilayah Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kami tidak terlalu menggubris aksi ini, hanya saja saya memastikan aksi ini tidak dilakukan oleh masyarakat kami (Bengkulu Utara, red)," singkat Kades.  

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Sementara itu, Ketua Garbeta Lebong Dedi Mulyadi ketika ditanya awak media mengklaim jika aksi ini dilakukan pihaknya atas dasar UU nomor 39 tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.

"Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2003, disana dijelaskan batas Kabupaten Bengkulu Utara adalah desa terluar Kecamatan Giri Mulya. Dan pembangunan tugu ini berasal dari swadaya masyarakat. Pihaknya memastikan, tindakan yang dilakukan merupakan langkah memfasilitasi aspirasi masyarakat," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: