Gubernur Bengkulu Minta Kapolres, Dandim dan Bupati Saksikan Pencabutan Pilar Tapal Batas di eks Pasang Bano

Gubernur Bengkulu Minta Kapolres, Dandim dan Bupati Saksikan Pencabutan Pilar Tapal Batas di eks Pasang Bano

Bupati Lebong Kopli Ansori mengikuti rapat tertutup bersama Forkopimda Bengkulu mengenai tapal batas Lebong-Bengkulu Utara di Kantor Gubernur--foto instagram @mediacenterbkl

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta Kapolres, Dandim hingga Bupati pada Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara menyaksikan pencabutan pilar tapal batas yang dipasang di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Perintah ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam rapat tertutup bersama Forkopimda Bengkulu di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12/2022).

"Patuhi Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang masih berlaku hingga saat ini. Sampai adanya ketetapan hukum mengenai revisi Permendagri," kata Gubernur dalam rapat tersebut.

Rohidin juga meminta Kapolres, Dandim dan Bupati pada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyaksikan pencabutan pilar batas oleh masyarakat Lebong yang didampingi Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Buntut Pemasangan Pilar Tapal Batas, Kapolres Bengkulu Utara Minta Jangan Picu Konflik Antar Warga

"Kemudian, untuk pencabutan patok nantinya akan dipantau oleh Kapolres dua wilayah, Dandim dua wilayah dan disaksikan Bupati," tegas Gubernur Bengkulu dikutip dari akun instagram @mediacenterbkl.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by MEDIA CENTER BENGKULU (@mediacenterbkl)

"Pandangan Kajati, Kabinda masih terbuka. Jadi silahkan Kabupaten Lebong yang masih mau melakukan upaya hukum," kata Gubernur.

BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar

Sembari menunggu hasil dari upaya hukum yang akan dilakukan Pemkab Lebong, Gubernur Rohidin meminta agar semua pihak menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan aktivitas apapun seperti pemasangan patok batas wilayah, dan lain sebagainya.

"Status kependudukan, perlu diperhatikan agar nantinya masih bisa menyesuaikan sehingga warga bisa mendapatkan hak-haknya, sesuai posisi yang dikehendaki masyarakat. Sehingga, hak pelayanan publik dapat tetap berjalan," terang Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: