Aturan Mobil Dinas untuk Mudik? Gubernur Bengkulu Perbolehkan Asalkan...
Gubernur Bengkulu memperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas.-Foto Amri Rakhmatullah/dok.radarlebong-redaksi
RADARLEBONG.ID - Mudik lebaran menjadi hari yang ditunggu-tunggu untuk pemudik.
Mudik lebaran pun selain masyarakat umum, juga dinanti oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pemegang mobil dinas (mobnas).
Lantas, bagaimana aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik di Provinsi Bengkulu.,
Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah memperbolehkan mobil dinas (mobnas) dipergunakan untuk mudik oleh kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Tips Mudik Bersama Anak yang Masih Kecil, Supaya Tetap Aman dan Terasa Nyaman
BACA JUGA:Pemudik, Hati-Hati Ya, Jalan Curup-Muara Aman Rawan Longsor
Asalkan, tambah Gubernur, mudik dilakukan antar lintas kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
" Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Muko-Muko atau ke Kabupaten Kaur," kata Gubernur Bengkulu dikutip dari rbtvcamkoha.com.
Lanjut Gubernur, Keputusan Pemerintah yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, mengingat
sebagian Kepala OPD yang mendapat fasilitas mobi dinas tidak mempinyai kendaraan pribadi.
" Silakan saja ASN menggunakan mobil dinas. Niat untuk penggunaan mobil tersebut uuga baik untuk bersilahturahmi dengan keluarga," demikian Gubernur Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: