Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong Diperintahkan Ikut Serta Cabut Pilar Batas di Desa Renah Jaya

Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong Diperintahkan Ikut Serta Cabut Pilar Batas di Desa Renah Jaya

Surat Gubernur Bengkulu kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar tapal batas di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara--radarlebong.id

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bakal hadir dalam pencabutan pilar batas yang dipasang Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya.

Hal ini menyusul adanya surat dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong tertanggal 15 Desember 2022.

"Iya, surat dari Gubernur ini sudah kita terima. Insyaallah, besok kita (Pemkab BU) kita akan hadir di sana sesuai perintah pak Gubernur," kata Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait persoalan pemasangan pilar batas di Desa Renah Jaya oleh Garbeta dan masyarakat ini.

BACA JUGA:Ada Peluang Nih! Pemkab Lebong Disilahkan Gugat Tapal Batas, Gubernur Bengkulu: Cabut Patok Batas versi Lebong

Sebab, sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong dalam Provinsi Bengkulu, wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Bengkulu Utara.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada Gubernur atas ketegasan ini. Yang jelas, masalah tapal batas ini sudah selesai sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2015," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, terkait instruksi Gubernur Bengkulu yang meminta Kapolres Bengkulu Utara dan Kapolres Lebong untuk ikut serta dalam pencabutan pilar batas itu.

"Benar mas, sesuai surat Gubernur dari Polres Bengkulu Utara akan ikut serta saat pencabutan pilar ini," kata Kapolres Bengkulu Utara kepada radarlebong.id saat dihubungi melalui ponsel Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perintahkan Cabut Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta: Hormati Aspirasi Masyarakat!

Terpisah, Kabag Protokoler Setda Lebong, Fendi, SE juga membenarkan jika Pemkab Lebong sudah menerima surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara ini.

"Iya, suratnya sudah tadi diterima. Tapi karena pak Bupati sudah ada jadwal, untuk pencabutan pilar batas ini akan diwakili oleh Asisten I," kata Fendi melalui ponsel.

Dikutip dari surat Gubernur Bengkulu nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas dan bersifat penting yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, meminta kepada kedua Bupati ini untuk ikut serta dalam pencabutan pilar tapal batas yang dipasang oleh Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya.

"Diharapkan kepada saudara untuk dapat ikut seta bersama Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Lebong, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Pemerintah Provinsi Bengkulu," tulis surat Gubernur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: