Ada Peluang Nih! Pemkab Lebong Disilahkan Gugat Tapal Batas, Gubernur Bengkulu: Cabut Patok Batas versi Lebong
Tabat: Bupati Lebong, Kopli Ansori, menandatangi tuntutan Ormas Garbeta terkait tapal batas (tabat). -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi
BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Rencana Pemkab Lebong menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015, dipersilahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Silahkan jika Pemkab Lebong mau melayangkan gugatan atas Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara yang dianggap tidak sesuai dengan UU 39 tahun 2003," kata Rohidin usai Rapat tertutup bersama unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Rapat tertutup ini digelar dalam rangka mengantisipasi potensi konflik masyarakat antara masyarakat yang berada diwilayah perbatasan antar 2 kabupaten ini.
Gubernur Bengkulu ini juga menerangkan sesuai pasal 6 ayat 1 huruf d UU 39 tahun 2003 disebutkan bahwa sebelah barat Kabupaten Lebong berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Gugat Tapal Batas ke MK, Lebong Kucurkan Rp 5 Miliar
"Pandangan Kajati dan Kabinda peluang itu masih ada, jadi silahkan kalau Pemkab Lebong ingin mengajukan gugatan atas Permendagri batas Lebong dan Bengkulu Utara ini," terang Gubernur seperti dilansir dari bengkuluekspress.disway.id.
Disisi lain Gubernur Rohidin juga menyoroti aksi pemasangan patok batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya oleh Garbeta Lebong beberapa waktu lalu.
Gubernur meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun yang dapat memicu terjadinya konflik antar masyarakat.
"Proses gugatan inikan waktunya cukup lama, jadi semua pihak jangan melakukan aktivitas apapun yang bisa memicu terjadinya konflik seperti patok atau lainnya," tegas Rohidin.
BACA JUGA:Dikabarkan, Yusril Ihza Mahendra Tolak Pemkab Lebong, Kabag Hukum Bilang Begini
Ia juga meminta agar patok yang dipasang Garbeta Lebong di Desa Renah Jaya, Giri Mulya ini segera dicabut sampai ada keputusan hukum mengenai gugatan Permendagri nomor 20 tahun 2015.
"Kita minta dicabut dulu sampai prosesnya selesai. Dan kita minta penegak hukum pada 2 wilayah itu untuk memantau situasi pada wilayah perbatasan ini," ujarnya.
Terkait dengan status penduduk Padang Bano yang disebutkan tidak tercatat, Gubernur Bengkulu akan segera memanggil Dinas Dukcapil Bengkulu Utara dan Lebong untuk memastikan hal ini.
"Hak masyarakat harus tetap dipenuhi, nanti kita panggil dulu Dinas Dukcapil 2 kabupaten ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: