Gubernur Bengkulu Perintahkan Cabut Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta: Hormati Aspirasi Masyarakat!

Gubernur Bengkulu Perintahkan Cabut Pilar Batas di eks Padang Bano, Garbeta: Hormati Aspirasi Masyarakat!

Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi (kanan) saat mengikuti rapat tertutup di Pemprov Bengkulu Bengkulu mengenai antisipasi konflik masyarakat Lebong-Bengkulu Utara terkait tapal batas--foto instagram @mediacenterbkl

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Perintah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada Kapolres, Dandim dan Bupati untuk menyaksikan pencabutan pilar batas di eks Padang Bano, disikapi serius Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, meminta agar semua pihak menghormati aspirasi masyarakat terkait dengan pemasangan pilar batas di eks Kecamatan Padang Bano yang saat ini Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

"Pemasangan pilar batas di Padang Bano ini merupakan aspirasi dari masyarakat. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormatinya," kata Dedi Mulyadi kepada radarlebong.id, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, perintah Gubernur Rohidin untuk mencabut pilar batas ini justru dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik ditengah masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Kapolres, Dandim dan Bupati Saksikan Pencabutan Pilar Tapal Batas di eks Pasang Bano

"Perlu diketahui bahwa tidak ada konflik ditengah masyarakat saat pemasangan maupun pasca pemasangan ini dilakukan. Dan, kami juga ikut mendampingi masyarakat bertemu dengan pemerintah Desa Renah Jaya, dan situasi sampai saat ini masih kondusif tidak ada gesekan apapun," tegasnya.


Pilar batas eks Padang Bano yang dipasang warga Lebong di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara--radarlebong.id

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta Kapolres, Dandim hingga Bupati pada Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara menyaksikan pencabutan pilar tapal batas yang dipasang di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Perintah ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam rapat tertutup bersama Forkopimda Bengkulu di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12/2022).

"Patuhi Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang masih berlaku hingga saat ini. Sampai adanya ketetapan hukum mengenai revisi Permendagri," kata Gubernur dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Garbeta Lebong Pasang Pilar Tabat di Bengkulu Utara, Asisten I Setda Bengkulu Utara Bereaksi

Rohidin juga meminta Kapolres, Dandim dan Bupati pada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyaksikan pencabutan pilar batas oleh masyarakat Lebong yang didampingi Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu.

"Kemudian, untuk pencabutan patok nantinya akan dipantau oleh Kapolres dua wilayah, Dandim dua wilayah dan disaksikan Bupati," tegas Gubernur Bengkulu dikutip dari akun instagram @mediacenterbkl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: