Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas

Cabut Pilar Batas Eks Padang Bano, Pemuda Lebong: Kok Gubernur Kebakaran Jenggot Gegara Tong Bekas

Pilar batas eks Padang Bano yang dipasang warga Lebong di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Perintah Pencabutan pilar tapal batas eks Padang Bano di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, menuai sorotan dari tokoh pemuda Lebong.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menggelar rapat tertutup bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu terkait dengan pemasangan pilar tapal batas oleh ormas Garbeta dan masyararakat Lebong di wilayah eks Padang Bano tersebut.

"Menjadi pertanyaan sekarang, kok Gubernur kebakaran jenggot hanya gegara pilar batas yang dibuat dari gelundung (gelondong emas, red) bekas itu," kata Adha Satrianto, tokoh pemuda Lebong Utara.

Gubernur Bengkulu, lanjut pria yang biasa disapa Rian, yang notabenenya adalah bapak dari masyarakat dalam Provinsi Bengkulu, harusnya lebih bijak menyikapi persoalan eks Padang Bano tersebut.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong Diperintahkan Ikut Serta Cabut Pilar Batas di Desa Renah Jaya

"Kalau memang pilar batas yang dibangun masyarakat ini harus dicabut, Gubernur Bengkulu selaku orang tua kandung harus adil. Jangan hanya pilar yang dibuat masyarakat Lebong saja yang dibongkar, tetapi gapura tapal yang dibangun Pemkab Bengkulu Utara juga harus dibongkar," ujarnya.

Menurutnya, titik pemasangan pilar tapal batas eks Padang Bano ini berada tepat disisi pilar batas antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, desa terjauh Kecamatan Giri Mulya yang dibangun tahun 1976 silam.

"Perintah Gubernur sampai melibatkan aparat untuk mencabut pilar batas ini, akan memicu terjadinya konflik yang lebih besar ditengah masyarakat yang pro dan kontra terhadap Permendagri 20 tahun 2015," ujarnya.

Rian juga mempertanyakan, jika memang Permendagri nomor 20 tahun 2015 benar-benar berlaku apakah sudah ada penyerahan aset milik Pemkab Lebong kepada Pemkab Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja

"Ada banyak bangunan dan aset milik Pemkab Lebong diwilayah itu, apakah ini sudah diserahkan ke Bengkulu Utara dan apakah sudah dimanfaatkan oleh Pemkab Bengkulu Utara," pungkasnya.

Dikutip dari surat Gubernur Bengkulu nomor 005/2590/B.1/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang pencabutan pilar tapal batas dan bersifat penting yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, meminta kepada kedua Bupati ini untuk ikut serta dalam pencabutan pilar tapal batas yang dipasang oleh Garbeta dan masyarakat di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya.

"Diharapkan kepada saudara untuk dapat ikut seta bersama Kapolres Bengkulu Utara, Kapolres Lebong, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Dandim 0409 Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Lebong serta Pemerintah Provinsi Bengkulu," tulis surat Gubernur ini.

Pencabutan pilar tapal batas di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya akan dilaksanakan pada Jum'at, 16 Desember 2022 pukul 09.30 WIB di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: