Syukuran Rumah Baru Kopli Ansori di Bengkulu, Abdi Rakyat Kompak 'Bolos' Kerja
Kosong: Parkirakan di kompleks Kantor Bupati Lebong ini kosong, karena menghadiri syukuran menempati rumah baru Kopli Ansori di Bengkulu--radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong Rabu (30/11/2022) sepi dari hari-hari biasanya dan tidak ada aktifitas pelayanan terhadap publik.
Diduga, kondisi ini disebabkan karena ratusan pejabat, pegawai hingga tenaga honorer kompak bolos kerja untuk memenuhi undangan syukuran menempati rumah baru Kopli Ansori di Bengkulu yang diketahui adalah Bupati Lebong.
Pantauan Radar Lebong dilapangan Rabu (30/11/2022), sepinya perkantoran pemerintah ini tidak hanya terjadi pada pusat perkantoran Pemkab Lebong yang berada di jalan 2 jalur Tubei, tetapi kondisi ini juga terjadi pada kawasan kantor Bupati Lebong.
Bahkan, di beberapa kantor OPD Pemkab Lebong ruangan kepala dinas hingga ruangan kepala bidang tampak tertutup.
BACA JUGA:Silpa APBD 2022 yang Bengkak Hingga Rp30 Miliar Lebih, Berikut Tanggapan Banggar DPRD Lebong
Nyaris tidak ada aktifitas pada kantor milik pemerintah ini, hanya tersisa beberapa honorer dan pegawai rendahan yang tidak ikut menghadiri undangan syukuran menempati rumah baru Kopli Ansori ini.
"Lagi ke Bengkulu semua, undangan syukuran rumah pribadi pak Bupati sekaligus perayaan ulang tahun pak Bupati yang ke-41 juga," kata salah satu honorer yang enggan disebutkan identitasnya ini kemarin.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Lebong, dijelaskan bahwa hari kerja adalah jumlah hari kerja efektif dalam satu minggu.
Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk menjalankan tugas.
"Kehadiran adalah seorang pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada hari dan jam yang telah ditentukan," sebut pasal 1 angka 12 Perbub nomor 11 tahun 2020.
BACA JUGA:Lebong Kosong Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian dan Perikanan
Kemudian dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa, jam kerja efektif dalam 5 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam 2 minggu sejumlah 37 jam 30 menit dengan ketentuan yakni Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Sedangkan hari Jum'at, jam kerja dimulai pukul 17.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.50 WIB.
Selanjutnya dalam pasal 5, OPD wajib memiliki absensi elektronik (finger print) dan mengisi buku kerja, harian melalui sistem informasi kinerja secara online berdasarkan jadwal sebagai berikut: Senin sampai dengan Kamis absen pagi pukul 07.30 WIB, absen siang pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dan absen sore pukul 16.00 WIB. Kemudian pada hari Jum'at, absen pagi pukul 07.30 WIB, absen siang pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.50 WIB dan absen sore pukul 16.30 WIB.
Bagi pegawai yang tidak masuk kerja, diberikan keterangan Sakit dengan Surat keterangan Dokter, Izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Tertulis, DL (Dinas Luar Daerah) dan DD (Dinas Dalam Daerah) yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas, Cuti yang dibuktikan dengan Surat Izin Cuti, TB (Tugas Belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar dan Tanpa Keterangan yakni tanpa diketahui alasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: