2.443 KPPS Dilantik Besok! Ini Tugas, Gaji, dan Lokasi Pelantikan di Lebong

2.443 KPPS Dilantik Besok! Ini Tugas, Gaji, dan Lokasi Pelantikan di Lebong

Rakor: KPU Lebong melaksanakan rakor terkait persiapan pelantikan 2.443 KPPS yang rencananya digelar secara serentak pada 25 Januari 2024.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID  - Sebanyak 2.443 KPPS akan dilantik pada besok, Kamis 25 Januari 2024. Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing PPS.

Maka, untuk mematangkan persiapan pelantikan KPPS, Selasa, 23 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) di aula kantor KPU Lebong.

Agenda rakor membahs persiapan pelantikan, sumpah janji, penandatanganan pakta integritas serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan KPPS terpilih tersebut akan di SK-kan oleh PPS atas nama ketua KPU Lebong, termasuk terkait lokasi pelantikan KPPS juga sepenuhnya dikembalikan ke setiap PPS. 

BACA JUGA:KPU Lebong Rinci Kekurangan Pendaftar KPPS di 20 TPS Terpencil

BACA JUGA:Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS untuk Pemilu 2024? Ini Jumlah Beserta Tugasnya

"Termasuk juga yang menentukan lokasi pelantikan adalah PPS itu sendiri. Ada yang di sekretariat ada juga yang di balai desa, tergantung kapasitas ruangan dengan jumlah KPPS yang dilantik," katanya.

Lebih jauh dijelaskan Devi, untuk diketahui setiap TPS terdiri dari 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024

artinya jumlah keseluruhan KPPS di Kabupaten Lebong yaitu mencapai 2.443 orang.

Setiap KPPS memiliki tugasnya masing-masing. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara,dan pembagian surat suara kepada pemilih.

BACA JUGA:Senin 11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Resmi Dibuka, Berikut Ini Jadwal Tahapannnya

BACA JUGA:Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: