Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro Akhirnya Akan Dibayar

Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro Akhirnya Akan Dibayar

Jalannya mediasi penyelesaian honor perangkat lama di desa Pungguk Pedaro yang difasilitasi dinas PMD Lebong -Foto Adrian Roseple-

RADARLEBONG.ID – Polemik tunggakan honor perangkat Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, yang sempat berlarut sejak awal 2025 akhirnya menemui titik terang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong berhasil memediasi perselisihan antara perangkat desa lama dengan pejabat kepala desa pada Senin (15/9/2025).

Dalam pertemuan di kantor Dinas PMD, disepakati bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Kades baru, Yulia Wijayanti, S.Sos, akan melunasi honor perangkat lama untuk periode Januari–Maret 2025.

Pembayaran dijadwalkan paling lambat pada Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Penipuan Aktivasi IKD Marak di Lebong, Warga Diminta Waspada

Kabid PMD Harkita Wijaya, SE, menegaskan pihaknya akan mengawal hingga proses pencairan benar-benar selesai. Perangkat desa lama diminta melengkapi berkas administratif seperti SK perangkat, daftar hadir, dan surat pernyataan dari Pjs Kades sebelumnya.

Setelah menerima hak berupa Siltap (Penghasilan Tetap), mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri.

“Pembayaran akan dilakukan di kantor Dinas PMD sesuai berita acara mediasi. Kami berharap janji ini ditepati, agar tidak lagi muncul gejolak,” ujar Harkita.

Sementara itu, perangkat desa lama menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kesepakatan kembali diingkari. Salah satu perwakilan perangkat, Yusran, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah beberapa kali dibahas di tingkat desa dan kecamatan, namun selalu buntu.

“Janji sebelumnya bahkan pernah ditargetkan cair akhir Agustus, tapi tidak terealisasi. Kami berharap mediasi di tingkat kabupaten benar-benar menghasilkan solusi,” tegasnya.

Kasus tunggakan honor perangkat desa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa lainnya agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan tertib administrasi, khususnya terkait hak-hak perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: