2.443 KPPS Dilantik Besok! Ini Tugas, Gaji, dan Lokasi Pelantikan di Lebong
Rakor: KPU Lebong melaksanakan rakor terkait persiapan pelantikan 2.443 KPPS yang rencananya digelar secara serentak pada 25 Januari 2024.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Anggota KPPS 3 bertugas pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1- KWK.
Kemudian anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Selanjutnya anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6 bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak
dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 dan anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta,
memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
"Jadi anggota KPPS memiliki peran dan tugas, yang sangat penting saat pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang,"imbuhnya.
Ditambahkan Devi, masa kerja KPPS Pemilu 2024 ini sendiri yaitu selama satu bulan. Yaitu sejak dilantik 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
"Selama satu bulan bertugas gaji yang akan diterima KPPS yaitu Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan anggota KPPS Rp 1,1 juta," demikiannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: