Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS untuk Pemilu 2024? Ini Jumlah Beserta Tugasnya
Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS untuk Pemilu 2024? Ini Jumlah Beserta Tugasnya --
RADARLEBONG.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS adalah tujuh orang.
BACA JUGA:Senin 11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Resmi Dibuka, Berikut Ini Jadwal Tahapannnya
Ketujuh anggota KPPS tersebut terdiri dari:
Seorang ketua merangkap anggota
Enam anggota
Ketua KPPS bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas KPPS.
BACA JUGA:Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS
Sementara itu, anggota KPPS bertugas membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas-tugas KPPS.
Tugas-tugas KPPS meliputi:
Mempersiapkan TPS
Melaksanakan pemungutan suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: