Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS

Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS

Peluang Kerja Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Lebong Butuh 2.443 Petugas KPPS -foto : amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID  -  Peluang kerja sebagai penyelenggara pemilu 2024 sudah di depan mata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan kebutuhan sebanyak 2.443 orang yang akan bertugas di 349 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran KPPS akan dibuka mulai 11 hingga 15 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan penerimaan berkas calon anggota KPPS akan berlangsung dari 11 hingga 20 Desember 2023.

BACA JUGA:TOK!! Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Sebelumnya, KPU Lebong akan melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 6-9 Desember 2023.

Syarat untuk menjadi KPPS meliputi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan SMA/sederajat, dan kemampuan mengoperasikan smartphone Android.

KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024, sehingga keterampilan mengoperasikan perangkat tersebut menjadi syarat utama.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

-Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.

-Penerimaan berkas pendaftaran: 11-20 Desember 2023.

-Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.

-Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: