TOK!! Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

TOK!! Batas Usia KPPS Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

KPU ubah batas usia maksimal KPPS 50 tahun.-foto : radarselatan.com-

RADARLEBONG.ID - Tingginya kasus kematian anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu sebelumnya yang menembus diangka 894 kasus.

Lantas, hal tersebut menjadi perhatian serius dan pelajaran penting bagi KPU.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah syarat usia maksimal bagi KPPS di Pemilu 2024 menjadi 50  tahun dari sebelumnya 55 tahun.

Adanya pengurangan batas usial maksimal KPPS tersebut, setelah berkaca pada pemilu tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Peserta Pemilu Wajib Tahu, Batas Kampanye di Medsos Maksimal 20 Akun

BACA JUGA:Usulan Dana Hibah untuk Pemilu 2024 di Lebong Mulai Temui Titik Terang

Yangmana, tingginya kematian KPPS tersebut berdasarkan  riset dari sejumlah lembaga termasuk Komnas HAM, Ikatana Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes.

"Rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Selain itu,  KPU juga mengaku untuk anggota badan ad hoc yang sakit . KPU, sambungnya, tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi.

KPU hanya menyiapkan anggaran santunan badan adhoc KPU di Pemilu 2024.

Di mana untuk santunan meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta . Santunan diberikan saat ada kejadian menimpa. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarselatan.disway.id