Tak Ada Ormas Terlarang di Kabupaten Lebong

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, Azhar, SH, menegaskan situasi keamanan di daerah masih terpantau aman. Ia menyebut belum ada laporan masyarakat terkait keberadaan ormas atau kelompok yang berpotensi meresahkan.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
RADARLEBONG.ID-Kabupaten Lebong dipastikan tetap kondusif dari ancaman organisasi masyarakat (ormas) terlarang maupun paham radikal sepanjang tahun 2025.
Hingga September, tidak ada aktivitas kelompok menyimpang seperti Al Zaytun ataupun Khilafatul Muslimin yang sempat menjadi perhatian publik di tingkat nasional.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, Azhar, SH, menegaskan situasi keamanan di daerah masih terpantau aman. Ia menyebut belum ada laporan masyarakat terkait keberadaan ormas atau kelompok yang berpotensi meresahkan.
“Belum ditemukan aktivitas kelompok terlarang di Lebong. Namun pengawasan terus kami lakukan agar masyarakat tidak terjerumus dalam jaringan ormas radikal maupun aliran yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lebong Turun, Dinkes Gencarkan Pencegahan
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya peran perangkat desa hingga RT dalam menjaga stabilitas wilayah. Warga diingatkan untuk lebih waspada terhadap aktivitas orang asing yang masuk ke lingkungan mereka.
“Bukan berarti harus menolak kedatangan tamu dari luar daerah, tetapi kewaspadaan menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan,” tambah Azhar.
Dukungan terhadap upaya menjaga keamanan juga disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S.IK. Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi ormas radikal maupun kelompok yang masuk daftar terlarang pemerintah.
“Tidak ada toleransi bagi kelompok yang ingin memecah belah bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Lebong tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan langkah antisipasi yang terus dilakukan, Kabupaten Lebong diyakini akan tetap terhindar dari pengaruh ormas terlarang, paham radikal, maupun gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: