Kabar Baik! Pengemudi Ojol Dipastikan Dapat THR dan BHR 2026, Ini Ketentuannya
ilustrasi Pengemudi Ojek Online (Ojol)-foto :freepik-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengemudi ojek online (ojol) bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada 2026 ini.
Yassierli mengatakan pengumuman kabar baik bagi para pengemudi ojol tersebut, nantinya bersamaan dengan surat edaran (SE) THR bagi para pekerja.
“Kami umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR (bonus hari raya), THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dikutip Kamis (26/2).
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan para pengemudi ojek online tersebut.
BACA JUGA:Trump Kenakan Tarif Impor Hingga 143 Persen, Panel Surya Indonesia Terancam Tersingkir dari Pasar AS
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Yassierli mengatakan pihaknya, kini juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya,” kata Yassierli.
Adapun bonus hari raya atau BHR pertama kali dikenalkan pada Maret 2025 lalu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE Menaker tahun lalu, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi, dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
