Indikasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Kian Menguat

Indikasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Kian Menguat

Ahli PII: Tim Ahli Persatuan Insinyur Indonesia perwakilan daerah Bengkulu saat melakukan pengecekan fisik Desa Pungguk Pedaro belum lama ini.--

RADARLEBONG.ID - Indikasi adanya Kerugian Negara Dugaan korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022 kian menguat.

Menyusul, belum lama ini dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong bersama tim Ahli Persatuan Insinyur Indonesia (PII) perwakilan Bengkulu

turun melakukan pengecekan fisik kegiatan pembangunan saluran irigasi dengan panjang 215 meter di Desa Pengguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Hasilnya dari pengecekan kegiatan fisik senilai Rp 269 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dinyatakan gagal kontruksi dan diduga kuat menimbulkan kerugian uang Negara.

BACA JUGA:Amazing !Persatuan Insinyur Indonesia Cek Bangunan Dana Desa Pungguk Pedaro di Lebong

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, SIK, MH.

"Iya, hasilnya sudah kita terima dari tim Ahli PII perwakilan Bengkulu. Kegiatan fisik yang di realisasi tersebut dinyatakan gagal kontruksi dan terindikasi telah merugikan keuangan Negara," kata Kasat.

Hasil pengecekan fisik beserta nilai kerugian Desa Pungguk Pedaro telah disampaikan pihaknya kepada Inspektorat Kabupaten Lebong,

agar nantinya dapat dilakukan penghitungan secara global dari hasil Audit Investigasi (AI) yang dilakukan Inspektorat. 

BACA JUGA:Akhirnya, Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Dikuliti Satu Persatu

"Untuk kerugian negara dari kegiatan fisik pembangunan saluran irigasi itu sudah kami serahkan ke Inspektorat Lebong.

Namun untuk nilai kerugiannya belum dapat kami sampaikan, karena itu akan dihitung bersamaan dengan hasil AI oleh pihak Inspektorat Lebong," pungkasnya. 

Kasat menambahkan, jika nantinya total kerugian negara sudah kita dapatkan,

maka upaya berikutnya pengembalian kerugian negara. Yangmana untuk bersangkutan (mantan kades,red) akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: