Inspektorat Lebong Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa

Inspektorat Lebong Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa

Inspektorat Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID – Inspektorat Kabupaten LEBONG akan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025. Sebanyak 45 desa menjadi sasaran pemeriksaan yang dimulai pada 25 Agustus hingga 2 September 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa audit akan mencakup pemeriksaan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari dana desa.

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, memastikan laporan anggaran disusun dengan baik, dan memaksimalkan pemanfaatan dana untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Nurmanhuri.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Tiga ASN Dinas PUPRP-Hub Lebong Ditahan

Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim auditor dari tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang ada di Inspektorat. Masing-masing Irban, yakni Irban I, II, dan III, akan menangani 15 desa, sehingga total ada 45 desa yang diaudit pada tahap pertama ini.

Menurut data Inspektorat, pada 2024 audit DD dan ADD telah dilakukan terhadap 60 desa. Namun, masih ada 33 desa yang belum diaudit, serta 12 desa dengan tingkat permasalahan tinggi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Desa-desa tersebut menjadi prioritas pemeriksaan tahun ini.

Nurmanhuri menegaskan, audit ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, audit juga diharapkan mendorong desa yang selama ini belum maksimal dalam pengelolaan keuangan agar lebih tertib dan cermat.

Tim auditor akan memeriksa dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan penggunaan dana, hingga memastikan pelaksanaan program pembangunan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi warga.

“Jika ditemukan penyimpangan, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan. Bila perlu, kasus akan dilimpahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: