Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut

Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut

Proses penyidikan kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2022-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2022 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus berlanjut.

Hingga saat ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memanggil sekitar 25 saksi untuk memberikan keterangan.

Saksi-saksi tersebut termasuk mantan pejabat di Kecamatan Bingin Kuning dan Dinas PMD Kabupaten Lebong.

Selain melakukan pemanggilan saksi, penyidik juga telah melakukan pengecekan fisik dan peninjauan lapangan terhadap berbagai kegiatan yang telah direalisasikan di Desa Bungin.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin: Kejari Lebong Ungkap Potensi Kerugian Negara

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari tim teknis Dinas PUPR-Hub Lebong mengenai kerugian materi yang diakibatkan oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB.

Hasil perhitungan ini sangat penting untuk menentukan sejauh mana kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan DD/ADD di Desa Bungin pada Tahun Anggaran 2017-2022.

BACA JUGA:Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Setelah indikasi tersebut ditemukan, penyelidikan kasus ini dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini menandakan keseriusan pihak Kejari Lebong dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggaran desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Terkait dengan kerugian negara (KN), pihak Kejari Lebong menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: