Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?

Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?

Kejanggalan Dana Desa Bungin Terbongkar! Akankah Korupsi Dana Desa Dibasmi Kejaksaan Lebong?-FOTO :DOK/radarlebong-

LEBONG,RADARLEBONG.ID  - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 15 saksi tambahan.

Total saksi yang diperiksa mencapai 25 orang, termasuk perangkat desa, mantan kepala desa, dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan saksi mengarah pada penetapan tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD/ADD, Desa Bungin Dihentikan, Desa Pungguk Pedaro Dilanjutkan

Bahkan, Kejari Lebong menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Calon tersangka sudah ada. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Robby.

Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka, beberapa saksi tambahan akan diperiksa. Auditor juga akan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara (KN).

"Saat ini KN belum ada. Untuk menghitung kerugian negara, kita harus melibatkan tim ahli," terangnya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Polisi Minta Bendahara Desa Siapkan Bukti SPj Dana Desa

Robby menegaskan bahwa Kejari Lebong masih fokus pada pemeriksaan saksi.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai dan perhitungan KN selesai dilakukan.

"Intinya, jika semua alat bukti siap, barulah penetapan tersangka akan dilakukan," tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan perangkat desa Bungin. Setelah pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: