Dugaan Korupsi DD/ADD, Desa Bungin Dihentikan, Desa Pungguk Pedaro Dilanjutkan

Dugaan Korupsi DD/ADD, Desa Bungin Dihentikan, Desa Pungguk Pedaro Dilanjutkan

Ekspose: Penyidik Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat Kabupaten Lebong saat menggelar ekspose pada beberapa waktu lalu. -foto : dokumentasi/raleb.id-

RADARLEBONG.ID - Bilamana beberapa waktu lalu, Penyidik Satreskrim Polres Lebong menghentikan pengusutan dugaan korupsi DD/ADD Desa Bungin lantaran tidak ditemukan indikasi kerugian negara sebagaimana dilaporkan oleh terlapor.

Namun, berbeda dengan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar dipastikan tetap dilanjutkan.

Pengusutan kasus ini menyusul hasil ekspose yang menyatakan sudah terpenuhi untuk dilakukan Audit Investigasi perhitungan kerugian negara.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S. Tr.rk mengatakan jika berdasarkan hasil ekspose Inspektorat Kabupaten Lebong, penyimpangan yang terjadi telah terpenuhi unsur 5W1H, maka selanjutnya dapat dilakukan penugasan audit investigasi atas tindak pidana korupsi pengunaan dana desa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022. 

BACA JUGA:Polres Lebong Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi APBDes Bungin 2017-2018

BACA JUGA:Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro di Lebong Telah Selesai, Mantan Kades Dikabarkan Menghilang

"Secara resmi kasusnya naik dan tinggal dilakukan audit investigasi oleh APIP Inspektorat untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kasat. 

Dalam proses audit, lanjut Rizky, bukti-bukti yang diperlukan akan disiapkan oleh penyedik termasuk segala kebutuhan terkait data dan informasi lainya selama audit juga akan di backup oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong. 

"Kita berharap, hasil audit investigasi bisa cepat keluar dan diketahui total kerugian negara yang ditumbulkan dalam penggunaan dana desa Pungguk Pedaro, sehingga pengungkapan kasus ini tidak menjadi berlarut yang bisa menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat," lanjutnya. 

Tambah Kasat, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, bahkan dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 600 juta.

BACA JUGA:Usai Lidik Honor, Polisi Juga Garap Kegiatan Fisik DD Pungguk Pedaro

BACA JUGA:Eks Kades Pungguk Pedaro Penuhi Panggilan Polisi, Keterangannya Bikin Tak Masuk Akal

Kerugian tersebut meliputi tidak dibayarnya penuh honor perangkat desa, perangkat agama, Linmas, hingga Satgas PPA, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang tidalk dibayarkan penuh oleh kades selama satu tahun anggaran 2022. 

"Kalau hasil penyelidikan kami terdapat indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 600 juta, namun kita tetap menunggu hasil audit investigasi dari APIP Inspektorat Lebong," pungkasnya. (wlk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: