Usai Lidik Honor, Polisi Juga Garap Kegiatan Fisik DD Pungguk Pedaro

Usai Lidik Honor, Polisi Juga Garap Kegiatan Fisik DD Pungguk Pedaro

Gedung Satreskrim Polres Lebong-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Masih ingat perkara laporan dari perangkat desa Pungguk Pedaro terkait pembayaran honor yang belum dibayarkan oleh Mantan Kades, SA yang masih dilidik oleh Satreskrim Polres Lebong.

Kasus tersebut tampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, tak hanya perkara honor saja , polisi juga akan melidik kegiatan fisik yang dibangun semasa Mantan Kades SA.

Kepastian tersebut disampaikan, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong mulai melirik kegiatan fisik, desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Eks Kades Pungguk Pedaro Penuhi Panggilan Polisi, Keterangannya Bikin Tak Masuk Akal

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro di Polisi Masuki Babak Baru

"Ya, rencananya dalam waktu dekat, kami akan meminta tim ahli teknik dari Unib untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan ditahun anggaran 2022 di desa tersebut," terang Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE kepada Radar Lebong.

Yang mana, lanjut Kasat, berdasarkan keterangan yang didapat penyidik, terdapat satu paket kegiatan fisik yang dilaksanakan pemdes Pungguk Pedaro, yaitu pembangunan irigasi yang bersumber dari dana desa.

"Kemungkinan itu baru kita jadwalkan usai lebaran nanti," sampainya.

Selain itu, tambah Kasat, pihaknya juga melakukan pemanggilan sejumlah perwakilan KPM penerima BLT DD desa Pungguk Pedaro, pemanggilan itu bertujuan untuk mengetahui berap bulan BLT yang sudah diterima warga dalam satu tahun anggaran.

BACA JUGA:Kasi Pemdes Pungguk Pedaro Minta APH Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pembayaran Honor

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap Soal Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro

"Pemanggilan ini tidak dilakukan kepada seluruh KPM, kemungkinan hanya beberapa perwakilan saja untuk dimintai keterangan," demikian Kasat.

Diketahui,  penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi mulai dari perangkat desa, perangkat masjid, Satgas PPA, Kader Posyandu, mantan bendahara hingga mantan kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: