Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri

Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri

Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri-foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, masih misteri.

Pasalnya, hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong memastikan pengusutan akan dimaksimalkan pasca perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan akan dipercepat setelah lebaran.

"Kasus ini masih terus berlanjut, dan kami pastikan usai lebaran ini penyelidikan akan dimaksimalkan," ungkap Rizky.

BACA JUGA:Sudah Hampir Setahun, Polisi Garap Dugaan Korupsi Mantan Kades Pungguk Pedaro Lebong

Penyidik berencana untuk kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil Pemeriksaan Kejadian Dengan Tindak Pidana (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Lebong.

"Kami akan memanggil ulang para saksi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran honor perangkat desa, dan menunggu hasil PKKN dari Inspektorat," jelas Rizky.

Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah status perkara naik ke tahap penyidikan. PKKN diperlukan untuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tim Audit Bongkar Laporan Dana Desa

Hasil PKKN nantinya dapat memicu perubahan jumlah kerugian negara, baik berkurang maupun bertambah.

"Kita tunggu saja hasil PKKN dari Inspektorat. Untuk jumlah tersangka, tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang. Namun, keterlibatan mantan kades patut diindikasikan karena sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran," tandas Rizky.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga adanya penyimpangan dana desa yang berakibat pada tidak dibayarnya sejumlah honor perangkat desa, perangkat agama, dan BLT DD TA 2022.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: