Sudah Hampir Setahun, Polisi Garap Dugaan Korupsi Mantan Kades Pungguk Pedaro Lebong

Sudah Hampir Setahun, Polisi Garap Dugaan Korupsi Mantan Kades Pungguk Pedaro Lebong

Persatuan Insinyur Indonesia turun langsung guna mengecek kegiatan fisik DD Desa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022.-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Tak terasa sudah hampir setahun, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menindaklanjuti

laporan yang berawal dari laporan sejumlah perangkat Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sekitar akhir Januari 2023.

Yangmana, dalam laporan nya ke Polisi, Perangkat Desa melaporkan perihal tunggakan honor perangkat desa yang

tertunggak selama 7 bulan dan belum dibayarkan oleh mantan kepala desa inisial ST.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Tim Audit Bongkar Laporan Dana Desa

Terungkap, selain honor perangkat yang belum dibayarkan oleh mantan Kepala Desa Pungguk Pedaro inisial ST.

Ternyata, polisi juga melirik kegiatan fisik yang didanai dari DD dan ADD tahun 2022 yang dibangun semasa mantan Kepala Desa inisial ST.

Bahkan, Polisi telah menerjunkan Persatuan Insinyur Indonesia untuk mengecek bangunan Dana Desa Pungguk Pedaro di Lebong.

Hingga akhirnya, dari tahapan demi tahapan lidik, hasil audit investigasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 yang telah dilakukan Inspektorat Lebong tahap awal. 

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini

Ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 712 juta.

Kerugian Negara tersebut berasal dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.792.000.

Usai mengantongi KN atas dugaan korupsi sekitar akhir Bulan Desember 2023 lalu. 

Unit Tipidkor Polres Lebong memberikan tenggat waktu 60 hari mantan kepala Desa Pungguk Pedaro inisial ST untuk mengembalikan KN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: