Dugaan Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro di Lebong, Dua Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro di Lebong, Dua Tersangka Ditahan

ST, mantan Kades Pungguk Pedaro, yang dijebloskan ke penjara pada Rabu malam (17/7)-foto :dok polres lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Dua orang  pejabat Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu,

telah ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Tersangka pertama, YD (45), selaku mantan bendahara keuangan desa, ditahan pada Senin (15/7) malam.

Disusul oleh ST, mantan Kades Pungguk Pedaro, yang dijebloskan ke penjara pada Rabu malam (17/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD & ADD Desa Pungguk Pedaro Lebong yang Sudah Setahun Digeber Masih Misteri

Penahanan ST dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Bengkulu dan penetapannya sebagai tersangka. Dari hasil ekspose PKKN, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 804 juta.

Penetapan tersangka ST juga diperkuat dengan hasil pengembangan terhadap YD, mantan bendahara desa.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: