Kasi Pemdes Pungguk Pedaro Minta APH Usut Tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Pembayaran Honor
Periksa: Perangkat desa Pungguk Pedaro kecamatan Bingin Kuning saat memenuhi panggilan polisi kemarin. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
RADARLEBONG.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong diminta agar mengusut tuntas,
dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, terkait 7 bulan honor perangkat desa yang tidak dibayar kades setempat.
Hal ini disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Pungguk Pedaro, Arpan kepada Radar Lebong pada Selasa (7/2) kemarin.
"Kami (perangkat,red) berharap 7 bulan honor yang sudah menjadi hak kami tahun lalu bisa dibayarkan. Dan kami minta pihak APH dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ADD di desa Pungguk Pedaro," kata Arpan jelang pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Lebong kemarin.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap Soal Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro
BACA JUGA:Mantan Kades Pungguk Pedaro Tak Hadir Sertijab
Lebih jauh, bahwa 7 bulan honor perangkat desa yang tidak dibayarkan kades tersebut dalam satu tahun anggaran 2022.
Yang mana dalam setiap pencairan ADD, honor para perangkat desa tidak dibayar penuh oleh kades dengan berbagai alasan.
"7 bulan honor perangkat desa ini dalam satu tahun anggaran, dalam setiap pencairan ADD perangkat desa tidak pernah menerima penuh.
Seperti empat bulan yang seharusnya diterima hanya dibayarkan tiga bulan, sedangkan sisanya dijanjikan dibayar pada pencairan ADD tahap berikutnya dengan kesepakatan bersama," sampai Arpan.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Kades Pungguk Pedaro Menghilang, Camat Respon Begini
BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini
Tambahnya, sebelumnya penyelesaian 7 honor perangkat desa yang tertunggak ini dijanjikan kades akan di selesaikan pada tanggal 17 Januari lalu.
Bahkan persoalan ini dijanjikan di kantor kecamatan Bingin Kuning yang disertai dengan pernyataan resmi dari kades bersangkutan.
"Namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan tidak juga dibayar," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Masing-masing saksi itu diantaranya Bendahara, Sekdes, Kaur Umum, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesejahteraan.
"Mengenai dugaan korupsi ADD desa Pungguk Pedaro, kami sudah melakukan pemanggilan 5 orang saksi.
Jika memang masih dibutuhkan keterangan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil sejumlah saksi lain," demikian Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: