Fakta Mengejutkan Terungkap Soal Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro

Fakta Mengejutkan Terungkap Soal Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro

Gedung Satreskrim Polres Lebong-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

RADARLEBONG.ID- Masih ingat pelaporan oleh sejumlah Perangkat Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang telah disampaikan ke Satreskrim Polres Lebong, sekitar akhir Januari 2023.

Yakni, pelaporan perihal tunggakan honor perangkat desa yang tertunggak selama 7 bulan dan belum dibayarkan oleh Kepala Desa Pungguk Pedaro Suardi Tabrani.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan dengan memanggil Bendahara Desa, YD, kamis 2 Februari 2023 lalu.

Ternyata YD  mengakui bahwa usai mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembayaran honor perangkat desa langsung di setorkan kepada kades Pungguk Pedaro, yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa setempat.

BACA JUGA:Mantan Kades Pungguk Pedaro Tak Hadir Sertijab

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Kades Pungguk Pedaro Menghilang, Camat Respon Begini

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE membenarkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap YD selaku bendahara desa. Bahkan dari keterangan yang

diberikan saksi kepada penyidik mengaku usai melakukan pencairan dana uang tersebut langsung di setorkan kepada kepala desa.

"Tadi (kemarin,red) kepada penyidik saksi YD mengaku bahwa usai mencairkan ADD untuk pembayaran honor perangkat desa, uang tersebut langsung disetorkan kepada kades sebanyak tiga kali pencairan anggaran,"  kata Kasat.

Tambah Kasat, pihaknya mengaku sejauh ini baru satu orang saksi yang telah dimintai keterangan mengenai laporan yang di sampaikan para perangkat desa untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini

BACA JUGA:Aduh, 7 Bulan Gaji Perangkat Desa Pungguk Pedaro Belum Dibayarkan

"Baru bendahara yang sudah kami minta keterangan, berikutnya kita akan meminta keterangan dari perangkat desa yang sebelumnya memberikan laporan ke Polres Lebong," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan kades Pungguk Pedaro Suardi Tabrani mengaku siap untuk membayar honor perangkat desa yang tertunggak dan meminta tenggat waktu pembayaran hingga 17 Januari 2023 lalu. Sayangnya hingga batas

waktu yang sudah dijanjikan honor tersebut tidak juga dibayarkan hingga persolan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: