Tak Hanya Merekam dan Menyebar, Pemuda Lebong yang Baru Ditangkap Polisi Ini juga Nekat Memeras Pemeran Video

Tak Hanya Merekam dan Menyebar, Pemuda Lebong yang Baru Ditangkap Polisi Ini juga Nekat Memeras Pemeran Video

Tangkap : Polres Lebong berhasil menangkap pelaku perekam penyebar dan perekam video viral 1 menit 9 detik.-foto: istimewa-

RADARLEBONG.ID – Tak hanya melakukan pemerasan dan menyebar, BA(19) pemuda Kecamatan Amen Kabupaten Lebong yang baru ditangkap, rabu 3 Mei 2023 ini juga ternyata nekat memeras salahsatu pemeran video asusila, inisial ZA.

Penangkapan aktor terduga dibalik video asusila sesama jenis inipula tak terlepas dari kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Lebong yang bergerak cepat memburu pelaku pasca viralnya video sesama jenis yang terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Kapolres Lebong AKBP Awilza SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander kepada awak media membenarkan telah diamankannya terduga perekam dan penyebar video asusila di Mapolres Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“ 1 orang terduga perekam dan penyebar video sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Jawaban Fajar Sad Boy Bikin Denny Cagur Jadi Tranding Topic, Mau Ikut Ngakak Tonton Videonya Disini

BACA JUGA:Lagi Warga Lebong Heboh Video Pink Lagi Indehoy, 'Kileak Dek Coa Bok Ne, Ai Kuyuk e'

Ditambahkan Kasat, BP bukan hanya pelaku perekam video viral namun juga berperan sebagai penyebar video yang menggemparkan masyarakat didunia maya.

Tak hanya itu, BP juga sempat melakukan pemerasan terhadap aktor dibalik video asusila sesama jenis itu.

"Selain perekam, Ia diduga telah melakukan  penyebaran dan pemerasan terhadap ZA sebelum video itu tersebar," sambungnya.

Lebih jauh, Kasat mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap BP dan mengumpulkan barang bukti.

Akibat perbuatannya tersangka Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan bunyi setiap Orang Dilarang Memproduksi, Membuat,

Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengexspor, Menawarkan, Memperjual Belikan, Menyewakan, Atau Menyediakan Pornografi yang secara Eksplisit memuat persenggamaan termasuk

persenggamaan yang menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: