Akhirnya, Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Dikuliti Satu Persatu

Akhirnya, Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Dikuliti Satu Persatu

Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, H. M. Taufik Andari --

RADARLEBONG.ID - Jika tidak ada kendala mulai pekan depan, audit investigasi dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar akan dikuliti satu persatu.

Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, H. M. Taufik Andari mengatakan audit investigasi dugaan korupsi di desa Pungguk Pedaro kecamatan Bingin Kuning akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 29 September mendatang.

Audit investigasi dilakukan untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kita sudah membentuk tim untuk melakukan audit investigasi, jika tidak ada kendala mulai tanggal 18 mendatang tim sudah turun," kata Taufik.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Lebong Belum Lakukan Audit Investigasi

Lebih jauh, audit sendiri dilakukan menyusul sudah terpenuhi unsur pelanggaran untuk melakukan perhitungan kerugian negara desa Pungguk Pedaro, bahkan pelaksanaan audit juga sudah mendapat petunjuk dari pimpinan dalam hal ini kepala daerah bupati Lebong, Kopli Ansori.

"Untuk sementara audit hanya dilakukan oleh APIP Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya," sampainya. 

Dalam audit investigasi, lanjut Taufik, apabila nantinya kerugian juga mengarah pada kegiatan fisik, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu mengingat Inspektorat belum memiliki Tenaga Ahli (TA) yang bersertifikat di bidang perhitungan fisik. 

BACA JUGA:Audit Dana BUMDes, Inspektorat Sudah Kantongi BUMDes Bermasalah

"Nanti kalau sudah dilakukan audit baru bisa diketahui, jika ada indikasi kerugian yang mengarah pada kegiatan fisiknya.

Maka yang akan melakukan perhitungan kerugiannya adalah pihak BPKP, tapi jika tidak ditemukan pada kegiatan fisik maka cukup dilakukan oleh APIP Inspektorat saja," singkat Taufik. 

Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polres Lebong sebelumnya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, bahkan dari hasil penyelidikan sementara telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 600 juta.

Kerugian tersebut meliputi tidak dibayarnya penuh honor perangkat desa, perangkat agama, Linmas, hingga Satgas PPA, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang tidak dibayarkan penuh oleh kades selama satu tahun anggaran 2022. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: