Tidak Ada Aturan Dalam BMA Kabupaten Lebong, Pengangkatan Camat Jadi Raja Kecamatan

Tidak Ada Aturan Dalam BMA Kabupaten Lebong, Pengangkatan Camat Jadi Raja Kecamatan

Rafik Sani, Anggota Bidang Seni Budaya, Sejarah dan Kepurbakalaan BMA Kabupaten Lebong--facebook @tahtarajopinangbelapis

Kecuali, lanjutnya, gelar rajo yang diberikan kepada seseorang bersifat melekat pada seorang penerima gelar.
Gelar Rajo hanya diberikan pada seorang Bupati/Rajo Kabupaten. Dan dapat dicabut gelarnya berdasarkan musyawarah/ mufakat.

"Sementara untuk Camat, Kades, tidak ada gelar adat. Melainkan penyebutan secara adat rejang, dan berlaku sepanjang saat orang itu menjabat.

Keterangan ini, masih Yanto Jalal dalam pesan WA nya, menjadi pedoman pemahaman untuk semuanya.

"Mohon maaf bukan maksud mengajari, cuma memberikan ingatan pada kita semua. Semoga kita semua tetap dalam lindungan Yang Kuasa. Amin ....BMA Lebong. Ketua Nedi Aryanto Jalal," akhir tulisannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: