Tidak Ada Aturan Dalam BMA Kabupaten Lebong, Pengangkatan Camat Jadi Raja Kecamatan

Tidak Ada Aturan Dalam BMA Kabupaten Lebong, Pengangkatan Camat Jadi Raja Kecamatan

Rafik Sani, Anggota Bidang Seni Budaya, Sejarah dan Kepurbakalaan BMA Kabupaten Lebong--facebook @tahtarajopinangbelapis

BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta

Kontroversi pengangkatan Camat menjadi Rajo Kecamatan berawal dari video call sex (VCS) antara oknum Camat di Kabupaten Lebong dengan wanita tanpa busana yang beredar luas ditengah masyarakat.

Terungkap, jika oknum Camat pemeran pria dalam video tersebut merupakan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong, Kopli Ansori, nomor 396 tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2021-2026.

Dalam lampiran keputusan ini, nama oknum Camat ini masuk dalam struktur pengurus BMA Kabupaten Lebong sebagai anggota Bidang Aksara dan Bahasa Rejang.

Tokoh Pemuda Kabupaten Lebong, Rozy Antoni, mendesak Bupati Lebong, Kopli Ansori dan juga Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, untuk segera mencopot oknum camat ini baik dari jabatannya di struktur pemerintahan.

BACA JUGA:Sempat Vakum, Badan Musyawarah Adat Tiap Kecamatan di Lebong Kembali Dibentuk

Dan juga dari jabatannya dalam struktur kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2021-2026.

"Tidak ada kata evaluasi lagi. Yang dia (oknum camat, red) lakukan itu sudah melanggar norma-norma yang berlaku ditengah kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Dirinya juga mendesak Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, untuk mencabut gelar raja adat tingkat kecamatan yang diberikan oleh BMA Kabupaten Lebong kepada oknum camat ini.

"Bagaimana dia mau jadi contoh orang yang menjalankan adat, kalau perbuatannya saja seperti itu. Secara khusus saya minta Ketua BMA Lebong untuk mencabut gelar raja tingkat kecamatan yang sudah diberikan kepada oknum camat ini," tegasnya.

Nedi Aryanto Jalal merupakan Ketua BMA Lebong periode 2021-2026 versi Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Kopli Ansori nomor 396 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.

Dalam pesan WhatsApp nya kepada radarlebong.disway.id Minggu (13/11/2022) pukul 07.32 WIB menguraikan bahwa dalam struktur lembaga ada Rejang (Lebong).

BACA JUGA:Senator Muda Riri : Lindungi dan Junjung Tinggi Komunitas Adat

Bupati, secara langsung disebut sebagai Rajo (raja, red) Kabupaten, sepanjang ia menjabat. Kemudian, Camat, secara langsung disebut Rajo Kecamatan. Dan, Kepala Desa/Kelurahan, secara langsung disebut Rajo Sadei.
"Siapapun orangnya, saat ia menjabat maka disebut rajo sesuai dengan tingkatannya.

Begitupun sebaliknya jika ia tidak lagi menjabat maka tidak lagi disebut Rajo sesuai dengan tingkatannya," tulis pria yang biasa dipanggil Yanto Jalal dalam pesan WA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: