Begini Penjelasan Ketua BMA Versi SK Bupati Kopli Ansori, Soal Camat Raja Kecamatan

Begini Penjelasan Ketua BMA Versi SK Bupati Kopli Ansori, Soal Camat Raja Kecamatan

Nedi Aryanto Jalal, Ketua BMA Kabupaten Lebong.--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori, memberikan penjelasan mengenai raja kecamatan yang disandang oknum camat pemeran VCS.

Nedi Aryanto Jalal merupakan Ketua BMA Lebong periode 2021-2026 versi Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Kopli Ansori nomor 396 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.

Dalam pesan WhatsApp nya kepada radarlebong.disway.id Minggu (13/11/2022) pukul 07.32 WIB menguraikan bahwa dalam struktur lembaga adat Rejang (Lebong).

Bupati, secara langsung disebut sebagai Rajo (raja, red) Kabupaten, sepanjang ia menjabat. Kemudian, Camat, secara langsung disebut Rajo Kecamatan. Dan, Kepala Desa/Kelurahan, secara langsung disebut Rajo Sadei.

BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta

"Siapapun orangnya, saat ia menjabat maka disebut rajo sesuai dengan tingkatannya. Begitupun sebaliknya jika ia tidak lagi menjabat maka tidak lagi disebut Rajo sesuai dengan tingkatannya," tulis pria yang biasa dipanggil Yanto Jalal dalam pesan WA.

Kecuali, lanjutnya, gelar rajo yang diberikan kepada seseorang bersifat melekat pada seorang penerima gelar.
Gelar Rajo hanya diberikan pada seorang Bupati/Rajo Kabupaten. Dan dapat dicabut gelarnya berdasarkan musyawarah/ mufakat.

"Sementara untuk Camat, Kades, tidak ada gelar adat. Melainkan penyebutan secara adat rejang, dan berlaku sepanjang saat orang itu menjabat.

Keterangan ini, masih Yanto Jalal dalam pesan WA nya, menjadi pedoman pemahaman untuk semuanya.

BACA JUGA:Oknum Camat VCS Itu Pengurus BMA Lebong, Tokoh Pemuda Desak BMA Cabut Gelar 'Raja Kecamatan'

"Mohon maaf bukan maksud mengajari, cuma memberikan ingatan pada kita semua. Semoga kita semua tetap dalam lindungan Yang Kuasa. Amin ....BMA Lebong. Ketua Nedi Aryanto Jalal," akhir tulisannya.

Oknum Camat di Kabupaten Lebong pemeran Video Call Sex (VCS) bersama wanita tanpa busana, ternyata adalah pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2021-2026.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Lebong, Kopli Ansori, nomor 396 tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong.

Dalam lampiran keputusan ini, nama oknum Camat ini masuk dalam struktur pengurus BMA Kabupaten Lebong sebagai anggota Bidang Aksara dan Bahasa Rejang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: