Begini Penjelasan Ketua BMA Versi SK Bupati Kopli Ansori, Soal Camat Raja Kecamatan

Begini Penjelasan Ketua BMA Versi SK Bupati Kopli Ansori, Soal Camat Raja Kecamatan

Nedi Aryanto Jalal, Ketua BMA Kabupaten Lebong.--dokumen/radarlebong

BACA JUGA:Dianggap Tidak Cabut SK BMA Lama, Pemkab Banding Putusan PTUN Pembatalan SK Bupati Lebong

Tokoh Pemuda Kabupaten Lebong, Rozy Antoni, mendesak Bupati Lebong, Kopli Ansori dan juga Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, untuk segera mencopot oknum camat ini baik dari jabatannya di struktur pemerintahan.

Dan juga dari jabatannya dalam struktur kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2021-2026.

"Tidak ada kata evaluasi lagi. Yang dia (oknum camat, red) lakukan itu sudah melanggar norma-norma yang berlaku ditengah kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Dirinya juga mendesak Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, untuk mencabut gelar raja adat tingkat kecamatan yang diberikan oleh BMA Kabupaten Lebong kepada oknum camat ini.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Pinjam Pakaikan Gedung Juang untuk Sekretariat BMA

"Bagaimana dia mau jadi contoh orang yang menjalankan adat, kalau perbuatannya saja seperti itu. Secara khusus saya minta Ketua BMA Lebong untuk mencabut gelar raja tingkat kecamatan yang sudah diberikan kepada oknum camat ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: