Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Oknum Camat VCS Segera Disidang Kode Etik

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Oknum Camat VCS Segera Disidang Kode Etik

Kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Nasib oknum Camat di Kabupaten Lebong yang geger melakukan video call sex (VCS) bersama wanita tanpa busana, bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Ia bakal segera menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran aturan disiplin pegawai atas perbuatan yang mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong.

Diduga, oknum Camat VCS ini melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Pasal 3 huruf f PP 94 tahun 2021 ini menyebutkan bahwa PNS Wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

BACA JUGA:Oknum Camat VCS Itu Pengurus BMA Lebong, Tokoh Pemuda Desak BMA Cabut Gelar 'Raja Kecamatan'

Plt. Kepala BKPSDM, Beni Kodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM didampingi Analis Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Tirta Yudhistira, MH, mengaku jika pihaknya sudah membuat telaah staf yang disampaikan ke Sekda Lebong atas persoalan itu.

"Dari telaah yang kami buat, oknum camat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik ASN. Telaah ini sudah kami sampaikan ke pak Sekda," ungkap pria yang biasa disapa Cules ini kepada Radar Lebong Senin (28/11/2022).

Tidak hanya melanggar aturan kedisiplinan pegawai saja, namun oknum camat ini juga diduga telah melanggar pasal 45 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Jika nanti pelaku terbukti bersalah, maka yang bersangkutan ini bisa dikenaikan sanksi disiplin tingkat sedang hingga sanksi terberat," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Nyatakan Oknum Camat Sebagai Korban Pemerasan VCS

Ditambahkannya, tersebarnya video mesum oknum camat ini juga telah mencoreng nama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dijajaran Pemkab Lebong.

Hal ini, memunculkan kesan negatif bagi ASN yang ada di Kabupaten Lebong.

"Mengingat yang bersangkutan adalah seorang pejabat (camat, red) harusnya yang bersangkutan menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat. Jika memang dilaksanakan, sidang ini akan dipimpin oleh Sekda beserta Asisten yang membidangi masalah kepegawaian, Bagian Hukum, Inspektorat dan BKPSDM," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: