Dianggap Tidak Cabut SK BMA Lama, Pemkab Banding Putusan PTUN Pembatalan SK Bupati Lebong

Dianggap Tidak Cabut SK BMA Lama, Pemkab Banding Putusan PTUN Pembatalan SK Bupati Lebong

Kantor Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong-Radar Lebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Pemkab Lebong memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bengkulu atas perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL yang membatalkan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong.

"Dasar pengajuan banding ini, karena SK Bupati nomor 396 tahun 2021 tersebut tidak mencabut SK pengurus BMA Lebong sebelumnya," kata Kabag Hukum Setdakab Lebong, Mindri Yoserhan, SH. 

Ia mengatakan, saat ini kuasa hukum Pemkab Lebong tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke PTUN Bengkulu. 

"Mengingat SK Bupati ini tidak mencabut SK kepengurusan BMA yang lama berdasarkan telaah kuasa hukum Pemkab Lebong, maka kita akan mengajukan banding," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengacara Nedi Aryanto Sebut Somasi Badruzzaman Salah Alamat

Mindri menambahakan, memori banding sendiri paling lambat harus diajukan sampai tanggal 13 Oktober mendatang.

"Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan dari kuasa hukum, apakah memeori banding tersebut sudah diserahkan ke PTUN Bengkulu atau masih disusun, yang jelas ini sepenuh sudah kita serahkan kepada kuasa hukum, " sambungnya. 

Mindri menegaskan, atas pertimbangan banding tersebut, maka semua kegiatan yang dilaksanakan di BMA Kabupaten Lebong dinyatakan masih legal.

Dan masih berhak lakukan oleh para pengurus BMA saat ini sesuai dengan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021. 

"Karena putusan PTUN Bengkulu ini belum bersifat incracht, maka SK Bupati terhadap kepengurusan BMA ini masih berlaku. Sehingga semua kegiatan BMA dinyatakan masih legal," pungkas Mindri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: