Erwin Basrin: BMA Bukan Lembaga Adat Asli Suku Rejang, Tapi Organisasi Bentukan

Erwin Basrin: BMA Bukan Lembaga Adat Asli Suku Rejang, Tapi Organisasi Bentukan

Erwin Basrin, Dewan Majelis Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA).--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengangkatan Camat menjadi Raja Kecamatan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori nomor 396 Tahun 2021, menjadi kontroversi khususnya masyarakat suku Rejang di Kabupaten Lebong.

Erwin Basrin, Dewan Majelis Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA), menjelaskan sejarah terbentuknya Badan Musyarawah Adat (BMA), bermula dari Kabupaten Rejang Lebong.

Ia mengisahkan saat itu dirinya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat, melihat bagaimana prosesi pembentukan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat.

Lembaga KAN ini, berisikan tokoh-tokoh atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya yang dibentuk berdasarkan hukum adat nagari setempat.

"Dari pengalaman ini, kemudian kami diskusikan bersama tokoh-tokoh masyarakat Rejang yang saat itu berada di Rejang Lebong seperti Pesireak (Pasirah) Kandek, Pesireak Sani dan beberapa tokoh Rejang lainnya," awal ceritanya.

BACA JUGA:Polisi Nyatakan Oknum Camat Sebagai Korban Pemerasan VCS

Dari diskusi ini, akhirnya disepakatilah oleh para tokoh-tokoh ini untuk membentuk Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kabupaten Rejang Lebong saat itu.

"Kebetulan saya ikut dalam diskusi sampai pada pembentukan BMA di Rejang Lebong saat itu," katanya.

Pembentukan BMA ini, lanjutnya, adalah sebagai wadah untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah-masalah adat ditengah masyarakat.

Karena adanya persoalan ditengah masyarakat khususnya suku Rejang yang harus diselesaikan misalnya sengketa tanah, pembunuhan dan beberapa persoalan lainnya, sehingga dibentuklah BMA.

"Sehingga dibentuklah BMA sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah adat ditengah masyarakat. Tetapi BMA ini bukan lembaga adat asli suku rejang, melainkan hanya bentukan karena kebutuhan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan adat ditengah masyarakat pada waktu itu," lanjutnya.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, 4 'Stom Blau' Sudah Parkir di Kantor Bupati Lebong, 1 Masih OTW

Setelah BMA ini terbentuk dan berjalan, kata Erwin, dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang saat itu terpilih Ahmad Hijazi sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2000-2005.

Dan oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi ini kemudian diberikan gelar adat yakni Rajo Aryo Pasak Bumei yang berarti keteguhan untuk memegang amanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: