Erwin Basrin: BMA Bukan Lembaga Adat Asli Suku Rejang, Tapi Organisasi Bentukan

Erwin Basrin: BMA Bukan Lembaga Adat Asli Suku Rejang, Tapi Organisasi Bentukan

Erwin Basrin, Dewan Majelis Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA).--dokumen/radarlebong

"Saya ingat betul, saat itu saya juga dimintai pendapat oleh Ahmad Wali, wartawan Surat Kabar Rakyat Bengkulu saat itu, mengenai pemberian gelar adat kepada Bupati Hijazi ini," kenangnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam hal pemberian gelar adat yang dilakukan BMA Kabupaten Rejang Lebong kepada Bupati Hijazi saat itu. Karena gelar adat itu bukan dikeluarkan oleh lembaga adat asli suku Rejang.

"Gelar adat yang diberikan ini merupakan bentuk penghargaan dan itupun bukan dari lembaga adat asli suku Rejang karena BMA adalah bentukan seperti yang saya uraikan tadi," terangnya.

BACA JUGA:Menjijikkan, Beredar Video Oknum Pejabat Pemkab Lebong VCS Sambil Onani Dengan Wanita Tanpa Busana

Tradisi pemberian gelar adat oleh BMA ini kemudian juga terjadi di Kabupaten Lebong pasca dimekarkan menjadi daerah otonomi.

Mulai dari mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, mantan Bupati Lebong Rosjonsyah, hingga para pejabat di Provinsi Bengkulu, diberikan gelar adat oleh BMA Kabupaten Lebong.

"Ini juga tidak ada masalah, karena BMA itu bukan lembaga adat asli suku Rejang. Pemberian gelar adat ini mirip seperti seperti pemberian gelar Honoris Causa dari perguruan tinggi. Sederhananya kalau dalam Bahasa Rejang kita sebut dengan jolok," tambahnya.

Lembaga adat asli dalam suku rejang, masih kata Erwin, ada dua penamaan. Pertama adalah Marga, semacam federasi atau gabungan dari beberapa Kutai (salah satu kesatuan Hukum masyarakat Adat asli Jang yang berdiri sendiri, genelogis dan tempat berdiamnya jurai-Jurai atau suku-suku) yang dipimpin oleh Pasirah atau Pesireak, bentukan Belanda.

"Namun yang asli sesuai adat Rejang adalah Kutai yang berada di desa," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan pengangkatan Camat sebagai Raja Kecamatan oleh BMA Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021?

Erwin yang juga salah satu inisiator terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang, mengatakan hal tersebut bukanlah masalah.

"Tidak masalah selagi hal itu memang diatur dalam aturan organisasi BMA Kabupaten Lebong versinya Nedi Aryanto Jalal ini," kata dia.

BACA JUGA:Oalah, Proyek Jalan Rp 10 Miliar yang Dicek Bupati Lebong Itu, Ternyata Sudah Habis Kontrak

Menurutnya, BMA ini sama saja kedudukannya dengan organisasi masyarakat lainnya seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) maupun Aliansi Masyarakat Adat Tapus Rejang Pat Petulai (AMARTA).

"Pernah pada suatu periode di AMARTA, dalam aturan organisasi yang dibuat saat itu Ketua AMARTA disebut dengan Pesireak. Itu boleh saja, karena diatur dalam aturan organisasi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: