Oalah, Proyek Jalan Rp 10 Miliar yang Dicek Bupati Lebong Itu, Ternyata Sudah Habis Kontrak

Oalah, Proyek Jalan Rp 10 Miliar yang Dicek Bupati Lebong Itu, Ternyata Sudah Habis Kontrak

Jalan: Bupati Kopli Ansori bersama Pejabat Pemkab Lebong saat mengecek proyek jalan Rp 10 miliar Ketenong 2-Sebelat belum lama ini.--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ada yang menarik dari pengecekan proyek jalan Rp 10 miliar oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan pejabat Pemkab Lebong pada Senin (7/11/2022).

Bagaimana tidak, terungkap fakta jika proyek bersumber dari DAK tahun 2022 yang dilaksanakan CV. Raflesia Teknik Sentosa, ternyata sudah habis masa kontrak kerja per tanggal 3 November 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun radarlebong.id dilapangan, pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Ketenong 2-Sebelat Ulu senilai Rp 10.134.358.700 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Proyek ini seharusnya dilaksanakan dalam waktu selama 210 hari kalender dan mulai dilaksanakan oleh rekanan Pemkab Lebong per tanggal 8 April 2022.

BACA JUGA:Getol, Tak Peduli Hujan, Bupati Lebong Cek Proyek Jalan 10 Miliar

Sejatinya, proyek ini sudah harus selesai sesuai kontrak per tanggal 3 November 2022, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Toso: Diperpanjang 30 Hari, Tapi Tidak Didenda


Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Haris Sansoto, ST.--amrirakhmatullah/radarlebong.id

Menanggapi hal ini, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso, ST, melalui sambungan ponsel kepada radarlebong.id Selasa (8/11/2022) tidak membantah jika proyek jalan Rp 10 miliar yang dicek oleh Bupati Lebong ini, sudah habis masa kontrak per tanggal 3 November 2022 yang lalu.

Pria yang biasa disapa Toso ini mengakui bahwa proyek termahal di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 ini masih dalam proses pengerjaan oleh rekanan.

Karena, masih diberikan perpanjangan waktu pengerjaan oleh Dinas PUPR-Hub Lebong selama 30 hari kalender atau diperkirakan akan berakhir pada 4 Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA:Deposito APBD 2021 Rp 50 Miliar, Atas 'Titah' Bupati

"Memang kontraknya sudah habis per 3 November 2022 lalu, tapi sudah kita berikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 30 hari sampai dengan 4 Desember 2022 nanti," kata dia.

Ditanyai apakah pihak rekanan dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: