Erwin Basrin: BMA Bukan Lembaga Adat Asli Suku Rejang, Tapi Organisasi Bentukan
Erwin Basrin, Dewan Majelis Aliansi Masyarakat Adat Rejang Tapus Pat Petulai (AMARTA).--dokumen/radarlebong
"Begitu juga misalnya kalau kondisi ini terjadi di wilayah kecamatan tempat tinggal Ketua BMA Lebong ini, apakah iya Ketua BMA ini akan mengakui kalau Camat itu adalah raja adat dalam konteks adat rejang disana," selorohnya.
Dirinya mengingatkan jangan sampai masyarakat berfikir bahwa Camat yang diangkat menjadi Rajo Kecamatan ini merupakan rajo adat ditingkat kecamatan, hal ini sangat berbahaya.
"Karena kejadian seperti ini pernah terjadi di Enggano dan kebetulan saya yang melakukan pendampingan disana," terangnya.
Ditambahkannya, sebenarnya dalam suku rejang tidak mengenal adanya raja. Namun, ada tokoh yang diberikan gelar penghormatan dengan sebutan tuanku maupun rajo.
"Pemberian gelar kepada tokoh ini juga harus memenuhi beberapa syarat. Seperti, berjasa kepada masyarakat rejang, mengerti tentang hukum, adat-istiadat rejang, dan itu dilakukan dalam prosesi adat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: