KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya
KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur
Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: