KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara

Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur

Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai

Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil 

Bupati harus memenuhi persyaratan :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh

lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: