KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya
KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-
b. setia kepada Pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusja paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serfa Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: