KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

akses Silon menggunakan formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

tingkat Kabupaten Lebong serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas

penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN. SI LON. PARPOL.KWK, melalui pranala//link https://bit. Iy/3T3Qopj .

"Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KPU Kabupaten Lebong membuka layanan helpdesk Pencalonan 

Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan 

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Lebong Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email : 

[email protected] atau NomorwA : 085357946953.

Atau dengan datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong beralamat di Jalan Raya Lebong-Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong," demikian bunyi pengumumannya yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan SSos tertanggal 24 Agustus 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: