KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawajan bagi

calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD

bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau

DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Polltik Peserta Pemilu

tingkat Kabupaten Lebong mengajukan permohonan pembukaan akses

Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

tingkat Kabupaten Lebong menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung

disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh

petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: