KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya
KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawajan bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Polltik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten Lebong mengajukan permohonan pembukaan akses
Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten Lebong menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung
disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: