KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana,

telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpjdana selesai

menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka

mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan

terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: