KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten LEBONG  secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati LEBONG yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang tertuang dalam PENGUMUMAN NOMOR : 20/PL.02,2-Pu/1707/2/2024 TENTANGPENDAFTARAN PASANGAN calon Bupati DAN WAKIL BUPATI LEB0NG TAHUN 2024

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan,S.Sos mengatakan berdasarkan surat KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta untuk mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dalam dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon,” ungkap Yoki Setiawan.

BACA JUGA:Jaga Integritas! KPU Lebong Lantik Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Lebong yang beralamat di Jalan Raya Lebong - Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung,Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.

Adapun, berdasarkan Keputusan KPU Lebong Nomor 567 Tahun 2024 tentang PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024,

maka Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan PasanganCalon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD didaerah bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat,

 

pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut.

"Maka, Jumlah persyaratan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD adalah sejumlah 7.019 (tujuh ribu sembilan belas ) suara," bunyi Keputusan KPU Lebong Nomor 567 Tahun 2024.

Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Yoki juga mengingatkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: