KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-

memperoleh kekuatan hukum tetap;

I. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

in. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupatj, Wakil

Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam

jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon

Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/\/Valikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil

Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain

sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: