KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya
KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya-Tangkapan layar-
memperoleh kekuatan hukum tetap;
I. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
in. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupatj, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/\/Valikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: