Waspada! 100 Tilang Elektronik Terkirim di Lebong, Cek Kendaraan Anda Sekarang!
Kanit Patroli, Ipda. Haryanto Pasaribu.-foto : adrian roseple/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID-Operasi Patuh Nala 2024 di Kabupaten LEBONG telah menunjukkan hasil. Satlantas Polres LEBONG telah mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar lalu lintas.
"Sejak hari pertama hingga hari kelima operasi Patuh Nala 2024, kami sudah mengirimkan 100 lembar surat konfirmasi tilang elektronik ke rumah pelanggar," ungkap Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si., didampingi Kanit Patroli, Ipda. Haryanto Pasaribu.
Menurut Iptu. Arief, mayoritas pelanggar lalu lintas selama operasi Patuh Nala 2024 berasal dari pengendara kendaraan roda dua, dan sisanya pengendara kendaraan roda empat.
"Kepada pelanggar yang sudah menerima surat tilang elektronik ini, kami imbau untuk segera mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Lebong," lanjutnya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lebong Minim, Baru 14,61% Terkumpul!
Meskipun Kabupaten Lebong belum memiliki kamera ETLE statis, pelanggaran lalu lintas terekam kamera yang digunakan anggota Satlantas saat melakukan patroli di jalan raya.
"Kebanyakan pelanggar ini adalah anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan. Selanjutnya, ada pelanggar yang tidak menggunakan helm dan membawa penumpang lebih dari satu orang," jelas Iptu. Arief.
Ia menambahkan, jika surat konfirmasi tilang elektronik tidak dikonfirmasi dalam waktu tiga hari setelah diterima, Satlantas Polres Lebong akan mengirimkan surat pemblokiran STNK ke Samsat Lebong.
"Jika tidak dikonfirmasi, maka nomor kendaraan tersebut akan di-blacklist. Kami mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap taat dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan di jalan raya," tutupnya.
BACA JUGA:Wujudkan Imajinasi Anak Lewat Koleksi Busana Ikonik, Bantu Dorong Kreativitas dan Mimpi
Pelanggaran yang Diincar
Operasi Patuh Nala 2024 di Lebong fokus pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
Pengendara di bawah umur yang mengemudikan kendaraan
Tidak menggunakan helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: