KPU Lebong Tetapkan 81.993 Pemilih Pilkada Lebong 2024, Ini Rincian DPT di 12 Kecamatan

KPU Lebong Tetapkan 81.993 Pemilih Pilkada Lebong  2024, Ini Rincian DPT di 12 Kecamatan

KPU Lebong tanggal 19 September 2024 menetapkan 81.993 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan dan 104 desa/kelurahan dengan total 186 TPS.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan DPT ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPT yang digelar, terdapat sebanyak 81.993 pemilih yang tersebar di

Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:KPU Lebong Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Sebaran Pemilih

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan, 104 desa/kelurahan, dan akan memilih di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari total DPT yang ada, sebanyak 41.711 pemilih adalah laki-laki, sementara 40.282 lainnya adalah perempuan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menyampaikan bahwa DPT yang ditetapkan telah melalui berbagai tahapan dan proses perbaikan data sesuai aturan yang berlaku.

“Pada tanggal 19 September 2024, kami telah menetapkan sebanyak 81.993 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan dan 104 desa/kelurahan dengan total 186 TPS,” ujar Rio.

Rincian DPT per Kecamatan

Adapun rincian DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong per kecamatan adalah sebagai berikut:

-Lebong Utara: 12.423 pemilih

-Lebong Atas: 4.401 pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: